You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Margahayu Tengah
Desa Margahayu Tengah

Kec. Margahayu, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Pelayanan pembuatan rekening BRI dan aplikasi Brimo Hari ini Rabu Tanggal 20 Juli 2022 di Kantor Desa jam 13.00 s.d 15.00.

PERDES APBDES

Administrator 23 Agustus 2016 Dibaca 313 Kali

PERDES APBDes

DESA MARGAHAYU TENGAH

TAHUN ANGGARAN 2017

 

 

DESA MARGAHAYU TENGAH

KECAMATAN MARGAHAYU KABUPATEN BANDUNG

TAHUN 2017

PERATURAN DESA ( PERDES )

 

NOMOR :  5  TAHUN 2016

 

T E N T A N G :

 

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MARGAHAYU TENGAH

TAHUN ANGGARAN 2017

 

 

 

 

 

 

 

 
   

 

 


PEMERINTAH DESA MARGAHAYU TENGAH

KECAMATAN MARGAHAYU

KABUPATEN BANDUNG

TAHUN 2017

 

Jl. Sadang No. 90 Telp. (022) 5414154 Kode Pos 40225

 

 

 


 

 

 

PERATURAN DESA MARGAHAYU TENGAH

 

NOMOR 5TAHUN 2016

 

T  E  N  T  A  N  G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

MARGAHAYU TENGAH

TAHUN ANGGARAN 2017

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA MARGAHAYU TENGAH

 

Menimbang

 

:

a.

 

bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten  Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung, bahwa Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);

 

 

b.

bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka menunjang pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, perlu menetapkan Peraturan Desa Margahayu Tengah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  menjadi  Peraturan Desa Margahayu Tengah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Margahayu Tengah Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2016;

 

Mengingat

 

:

1.

Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5694);

 

 

 

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan di Desa

 

 

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa

 

 

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang  Pedoman Pembangunan Desa

 

  1. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159,

 

  1. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAHAYU TENGAH

Dan

KEPALA DESA MARGAHAYU TENGAH

 

M E M U T U S K A N  :

 

Menetapkan

 

:

 

PERATURAN DESA MARGAHAYU TENGAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MARGAHAYU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal   1

 

  1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  2. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
  3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah;
  4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Bupati adalah Bupati Bandung;
  6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung;
  7. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  10. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah;
  11. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
  12. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa;
  13. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung-jawaban;
  14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan untuk jangka waktu 6 (enam ) tahun;
  15. Rencana Kerja Pembangunan Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
  16. Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpangan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan;
  17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa;
  18. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
  19. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang terima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus;
  20. Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  21. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa
  22. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
  23. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa;
  24. Sekretaris Desa adalah bertindak selaku coordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa;
  25. Kepala Seksi adalah unsur staf secretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa;
  26. Bendahara Desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan dan diangkat oleh Kepala Desa untuk menatausahakan keuangan desa;
  27. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintah desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan;
  28. Penerimaan desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa;
  29. Pengeluaran Desa adalah Uang yang keluar dari APBDesa melalui rekening kas desa;
  30. Surplus adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja desa;
  31. Defisit adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil dari anggaran belanja desa;
  32. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran;
  33. Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;
  34. Belanja Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
  35. Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dan belanja desa ;
  36. Aset desa adalah semua harta kekayaan milik desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud ;
  37. Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
  38. Piutang Desa adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
  39. Pinjaman desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
  40. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
  41. Anggaran belanja tidak terduga adalah anggaran yang tidak direncanakan dan digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana social atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan desa ;
  42. Belanja hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang, dan atau jasa kepada kelompok masyarakat / perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya ;
  43. Belanaja Barang dan Jasa adalah pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan;
  44. Belanja Modal adalah pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan;
  45. Peraturan Desa adalah peraturan di desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

 

BAB II

RINCIAN STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

 

Pasal   2

 

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa                                                               Rp.       2.357.500.000,-
  2. Belanja Desa  
  3. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
 

Rp.

543.500.000,-

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp.

1.043.800.000,-

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp.

188.000.000,-

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.

582.200.000,-

  1. Bidang Tak Terduga

 

Jumlah Belanja

 

Surplus/Defisit

Rp.

 

Rp.

 

Rp.

 

.....................

 

2.357.500.000,-

….....................

 

                                                                                           

  1. Pembiayaan Desa

Penerimaan Pembiayaan

Pengeluaran Pembiayaan

Selisih Pembiayaan ( a – b )

Rp.

Rp.

Rp.

 
   

 


 

….....................

….....................

.....................

 

 

Pasal 3

 

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 4

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 5

Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

Pasal 6

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

 

Telah di Evaluasi  Bupati/walikota

a.n. Camat .......

ttd

(...............................................)

Ditetapkan di  Margahayu

Pada tanggal  28 Desember 2016

 

KEPALA DESA MARGAHAYU TENGAH,

 

 

 

 

Drs. ASEP ZAENAL MAHMUD

 

 

 

 

Diundangkan di Margahayu

Pada tanggal  28  Desember 2016

SEKRETARIS DESA MARGAHAYU TENGAH

 

 

 

 

MUHAMAD ZAINAL ARIF, SP

 

LEMBARAN DESA MARGAHAYU TENGAH

TAHUN 2016 NOMOR 5

 

Dokumen Lampiran

PERDES-APBDES-2017.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image