Dari waktu ke waktu anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa semakin besar. Anggaran yang semakin besar tentu diharapkan disertai dan berbanding lurus dengan peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola guna pemberian pelayanan masyarakat yang berkualitas dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa. Secara yuridis APBDES merupakan produk hukum desa berupa Peraturan Desa, dimana merupakan produk kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa dalam musyawarah desa. Secara substansi APBDES merupakan produk perencanaan yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES). Peraturan desa tentang APBDES tersebut ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Maka dari itu, demi mencapai pembangunan desa yang transparan dan akuntabel, Maka Pemerintah Desa Margahayu Tengah memberikan informasi APBDes Tahun 2022 melalui media online, baliho, maupun papan informasi desa agar masyarakat juga dapat terlibat langsung dalam pengawasan.
Kirim Komentar